Selamat Datang di Website PASI

Perkumpulan Apoteker Sejahtera Indonesia

Logo PASI

Dengan berpijak kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 H ayat (1), menyebutkan bahwa setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam Undang-Undang.

Pada Pasal 11 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas; dimana Ormas Berbadan Hukum dapat berupa Perkumpulan.

Selanjutnya Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dimana; tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat membentuk organisasi profesi.

Profesi Apoteker di dunia ini merupakan profesi yang sudah tua, hampir seiring dengan lahirnya Profesi Dokter.

Apoteker adalah suatu profesi di bidang kesehatan yang meliputi kegiatan-kegiatan di bidang penemuan, pengembangan, produksi, pengolahan, peracikan, informasi obat, dan distribusi obat. Mirisnya Profesi Apoteker di Indonesia, sejak Indonesia Merdeka belum punya Undang-Undang yang melindunginya.

Sejak Pemerintah bersama DPR menggodok Undang-Undang Kesehatan dengan metode Omni-bus, maka Kami yang tergabung didalam Apoteker Bersatu Indonesia, yang dipimpin langsung oleh Brigjen Pol (P) Apt Mufti Djusnir, M.Si, secara Intensif mengikuti pembahasan serta memberikan masukkan melalui DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) serta menyampaikan masukannya di DPR dan di Kementrian Kesehatan. Ahirnya Alhamdulillah para anggota Panja UU Kesehatan Omni-Bus ini, yang dipimpin oleh bapak Apt. Melkiades Lakalena. (Juga sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR), akhirnya menyetujui Pasal-pasal yang terkait dengan praktik Apoteker yang terdapat di dalam RUU Kesehatan Omni-Bus tersebut.

Sampailah pada tanggal 8 Agustus 2023, RUU Kesehatan Omni-Bus tersebut telah disyahkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo dan langsung diundangkan di Kementrian Hukum dan HAM menjadi Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dengan mengacu kepada pasal-pasal tersebut di atas Apoteker Brigjen Pol (P) Mufti Djusnir, didukung oleh para Apoteker Bersatu Indonesia (ABI) tersebut, demi memajukan, mengembangkan dunia farmasi di Indonesia, selanjutnya mendirikan Organisasi Profesi Apoteker baru yaitu Perkumpulan Apoteker Sejahtera Indonesia. Sesuai Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. No AHU–0009280.AH.01.07. Tahun 2023, Tanggal 13 Oktober 2023, Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Apoteker Sejahtera Indonesia. Perkumpulan Apoteker Sejahtera Indonesia dideklarasikan sebagai Organisasi Profesi Apoteker pada 14 Desember 2023 di Jakarta.

PASI